Kamus Hukum · Hukum Pidana & Acara Pidana

Pidana Pokok

Disebut juga: hoofdstraf, hukuman pokok

Pidana pokok adalah jenis hukuman utama yang dapat dijatuhkan hakim kepada terpidana. Dalam KUHP nasional, pidana pokok terdiri atas pidana penjara, pidana tutupan, pidana pengawasan, pidana denda, dan pidana kerja sosial. Pidana mati diatur tersendiri sebagai pidana yang bersifat khusus.

Contoh

Hakim menjatuhkan pidana pokok berupa penjara dua tahun kepada terdakwa penipuan.

Dasar hukum: Pasal 10 KUHP; Pasal 64 dan 65 UU 1/2023 tentang KUHP

Cari artikel tentang Pidana Pokok →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp