Kamus Hukum · Hukum Pidana & Acara Pidana
Pidana Pokok
Disebut juga: hoofdstraf, hukuman pokok
Pidana pokok adalah jenis hukuman utama yang dapat dijatuhkan hakim kepada terpidana. Dalam KUHP nasional, pidana pokok terdiri atas pidana penjara, pidana tutupan, pidana pengawasan, pidana denda, dan pidana kerja sosial. Pidana mati diatur tersendiri sebagai pidana yang bersifat khusus.
Contoh
Hakim menjatuhkan pidana pokok berupa penjara dua tahun kepada terdakwa penipuan.
Dasar hukum: Pasal 10 KUHP; Pasal 64 dan 65 UU 1/2023 tentang KUHP
Cari artikel tentang Pidana Pokok →
Istilah terkait
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.