Kamus Hukum · Hukum Pidana & Acara Pidana
Pidana Mati dengan Masa Percobaan
Disebut juga: masa percobaan 10 tahun
Pidana mati dengan masa percobaan adalah pidana mati yang dijatuhkan hakim dengan masa percobaan selama 10 tahun. Jika selama masa itu terpidana menunjukkan sikap dan perbuatan terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan keputusan Presiden. Ketentuan ini merupakan pembaruan dalam KUHP nasional.
Contoh
Terpidana mati yang berkelakuan baik selama 10 tahun di lapas dapat memperoleh perubahan hukuman menjadi seumur hidup.
Dasar hukum: Pasal 100 UU 1/2023 tentang KUHP
Cari artikel tentang Pidana Mati dengan Masa Percobaan →
Istilah terkait
- Pidana Bersyarat
- Pidana Kerja Sosial
- Pidana Mati
- Pidana Minimum Khusus
- Pidana Pengawasan
- Pidana Penjara Seumur Hidup
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.