Kamus Hukum · Hukum Pidana & Acara Pidana
Pidana Mati
Disebut juga: hukuman mati, death penalty
Pidana mati adalah hukuman terberat berupa pencabutan nyawa terpidana. Dalam KUHP nasional, pidana mati tidak lagi menjadi pidana pokok, tetapi pidana yang bersifat khusus dan selalu diancamkan secara alternatif. Pelaksanaannya dilakukan setelah permohonan grasi ditolak.
Contoh
Bandar narkotika jaringan internasional dijatuhi pidana mati oleh pengadilan.
Dasar hukum: Pasal 10 KUHP; Pasal 67 dan 98 sampai 102 UU 1/2023 tentang KUHP
Cari artikel tentang Pidana Mati →
Istilah terkait
- Perzinaan
- Pidana Bersyarat
- Pidana Kerja Sosial
- Pidana Mati dengan Masa Percobaan
- Pidana Minimum Khusus
- Pidana Pengawasan
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.