Kamus Hukum · Hukum Pidana & Acara Pidana

Pidana Bersyarat

Disebut juga: hukuman percobaan, voorwaardelijke veroordeling

Pidana bersyarat adalah putusan pidana yang tidak perlu dijalani terpidana kecuali ia melanggar syarat tertentu selama masa percobaan. Syarat umumnya adalah tidak melakukan tindak pidana lagi. Masyarakat sering menyebutnya hukuman percobaan.

Contoh

Terdakwa dihukum penjara enam bulan dengan masa percobaan satu tahun sehingga ia tidak perlu masuk penjara selama tidak berbuat pidana lagi.

Dasar hukum: Pasal 14a sampai 14f KUHP

Cari artikel tentang Pidana Bersyarat →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp