Kamus Hukum · Hukum Pidana & Acara Pidana
Pidana Bersyarat
Disebut juga: hukuman percobaan, voorwaardelijke veroordeling
Pidana bersyarat adalah putusan pidana yang tidak perlu dijalani terpidana kecuali ia melanggar syarat tertentu selama masa percobaan. Syarat umumnya adalah tidak melakukan tindak pidana lagi. Masyarakat sering menyebutnya hukuman percobaan.
Contoh
Terdakwa dihukum penjara enam bulan dengan masa percobaan satu tahun sehingga ia tidak perlu masuk penjara selama tidak berbuat pidana lagi.
Dasar hukum: Pasal 14a sampai 14f KUHP
Cari artikel tentang Pidana Bersyarat →
Istilah terkait
- Pertanggungjawaban Pidana Korporasi
- Perusakan Barang
- Perzinaan
- Pidana Kerja Sosial
- Pidana Mati
- Pidana Mati dengan Masa Percobaan
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.