Kamus Hukum · Hukum Pidana & Acara Pidana

Persetubuhan terhadap Anak

Disebut juga: statutory rape

Persetubuhan terhadap anak adalah perbuatan melakukan persetubuhan dengan anak di bawah 18 tahun, baik dengan kekerasan, ancaman, tipu muslihat, maupun bujukan. Persetujuan anak tidak menghapus pidana. Pelaku diancam pidana penjara minimal 5 tahun dan dapat diperberat jika dilakukan orang tua, wali, atau pendidik.

Contoh

Pria dewasa yang membujuk pacarnya yang berusia 15 tahun untuk bersetubuh dapat dipidana walaupun anak tersebut mengaku mau.

Dasar hukum: Pasal 76D dan 81 UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak

Cari artikel tentang Persetubuhan terhadap Anak →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp