Kamus Hukum · Hukum Keluarga & Waris
Pernyataan Ketidakhadiran
Disebut juga: afwezigheid, orang hilang, mafqud
Pernyataan ketidakhadiran adalah penetapan pengadilan mengenai seseorang yang meninggalkan tempat tinggalnya tanpa kabar dalam waktu lama. Menurut KUHPerdata, setelah jangka waktu tertentu, keluarga dapat memohon agar orang itu dinyatakan barangkali meninggal dunia. Penetapan ini memungkinkan pengurusan harta dan hak-hak keluarga. Dalam hukum Islam, orang hilang semacam ini disebut mafqud.
Contoh
Istri memohon pernyataan ketidakhadiran suaminya yang hilang di laut sejak sepuluh tahun lalu.
Dasar hukum: Pasal 467 KUHPerdata
Cari artikel tentang Pernyataan Ketidakhadiran →
Istilah terkait
- Perjanjian Perkawinan
- Perkawinan Beda Agama
- Perkawinan Campuran
- Perubahan Nama
- Perwalian
- Pewarisan Ab Intestato
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.