Kamus Hukum · Hukum Bisnis & Perusahaan
Perjanjian Distribusi
Disebut juga: distributor agreement, distributorship
Perjanjian distribusi adalah perjanjian antara produsen atau pemasok dengan distributor yang membeli barang atas nama dan untuk dirinya sendiri lalu menjualnya kembali. Distributor menanggung risiko usaha sendiri karena ia memiliki barang yang dijualnya. Perjanjian biasanya mengatur wilayah, target penjualan, harga, dan jangka waktu. Distributor dan agen produk tertentu wajib memiliki tanda pendaftaran dari kementerian perdagangan.
Contoh
Pabrik pupuk menunjuk distributor tunggal untuk wilayah Sulawesi Selatan dengan kontrak tiga tahun.
Dasar hukum: Pasal 1338 KUHPerdata; Peraturan Menteri Perdagangan tentang ketentuan dan tata cara penerbitan Surat Tanda Pendaftaran agen atau distributor barang dan/atau jasa
Cari artikel tentang Perjanjian Distribusi →
Istilah terkait
- Penyalahgunaan Posisi Dominan
- Perdagangan Orang Dalam
- Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
- Perjanjian Kerahasiaan
- Perjanjian Nominee
- Perjanjian Pemegang Saham
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.