Kamus Hukum · Hukum Pertanahan

Perjanjian Bagi Hasil Tanah Pertanian

Disebut juga: maro, mertelu, deelbouw

Perjanjian bagi hasil adalah perjanjian antara pemilik tanah pertanian dan penggarap, di mana hasil panen dibagi menurut imbangan yang disepakati. Hukum mengatur perjanjian ini agar pembagian adil dan penggarap terlindungi. Perjanjian bagi hasil dibuat secara tertulis di hadapan kepala desa.

Contoh

Pemilik sawah dan penggarap sepakat membagi hasil panen padi dengan perbandingan setengah-setengah.

Dasar hukum: UU 2/1960 tentang Perjanjian Bagi Hasil; Pasal 53 UUPA

Cari artikel tentang Perjanjian Bagi Hasil Tanah Pertanian →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp