Kamus Hukum · Hukum Pertanahan
Perjanjian Bagi Hasil Tanah Pertanian
Disebut juga: maro, mertelu, deelbouw
Perjanjian bagi hasil adalah perjanjian antara pemilik tanah pertanian dan penggarap, di mana hasil panen dibagi menurut imbangan yang disepakati. Hukum mengatur perjanjian ini agar pembagian adil dan penggarap terlindungi. Perjanjian bagi hasil dibuat secara tertulis di hadapan kepala desa.
Contoh
Pemilik sawah dan penggarap sepakat membagi hasil panen padi dengan perbandingan setengah-setengah.
Dasar hukum: UU 2/1960 tentang Perjanjian Bagi Hasil; Pasal 53 UUPA
Cari artikel tentang Perjanjian Bagi Hasil Tanah Pertanian →
Istilah terkait
- Peningkatan Hak
- Penyerobotan Tanah
- Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Sarusun
- Perjanjian Pemanfaatan Tanah
- Perpanjangan Hak atas Tanah
- Persetujuan Bangunan Gedung
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.