Kamus Hukum · Hukum Perdata
Perikatan
Disebut juga: verbintenis, obligation
Perikatan adalah hubungan hukum antara dua pihak atau lebih di mana satu pihak berhak menuntut sesuatu dan pihak lain wajib memenuhinya. Perikatan dapat lahir dari perjanjian maupun dari undang-undang. Isi kewajibannya dapat berupa memberikan sesuatu, berbuat sesuatu, atau tidak berbuat sesuatu.
Contoh
Ketika menabrak pagar tetangga, seseorang terikat perikatan untuk mengganti kerugian walaupun tidak pernah berjanji apa pun.
Dasar hukum: Pasal 1233 dan 1234 KUHPerdata
Cari artikel tentang Perikatan →
Istilah terkait
- Penyalahgunaan Keadaan
- Perbuatan Melawan Hukum
- Percampuran Utang
- Perikatan Alami
- Perikatan Alternatif
- Perikatan Bersyarat
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.