Kamus Hukum · Hukum Perdata
Percampuran Utang
Disebut juga: schuldvermenging, confusio
Percampuran utang terjadi bila kedudukan kreditur dan debitur bersatu pada satu orang. Karena seseorang tidak mungkin berutang kepada dirinya sendiri, utang tersebut hapus demi hukum. Keadaan ini dapat terjadi misalnya karena penggabungan perusahaan.
Contoh
Utang anak perusahaan kepada induknya hapus setelah keduanya bergabung menjadi satu badan hukum.
Dasar hukum: Pasal 1436 KUHPerdata
Cari artikel tentang Percampuran Utang →
Istilah terkait
- Penitipan Barang
- Penyalahgunaan Keadaan
- Perbuatan Melawan Hukum
- Perikatan
- Perikatan Alami
- Perikatan Alternatif
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.