Kamus Hukum · Hukum Ketenagakerjaan
Peraturan Perusahaan
Disebut juga: PP perusahaan, company regulation
Peraturan perusahaan adalah aturan tertulis yang dibuat pengusaha berisi syarat kerja serta tata tertib perusahaan. Perusahaan yang mempekerjakan sedikitnya sepuluh pekerja wajib memilikinya, kecuali sudah ada perjanjian kerja bersama. Peraturan perusahaan harus disahkan instansi ketenagakerjaan dan berlaku paling lama dua tahun sebelum diperbarui.
Contoh
Pabrik dengan 50 karyawan diwajibkan mendaftarkan peraturan perusahaannya ke dinas tenaga kerja setempat.
Dasar hukum: Pasal 108 sampai Pasal 115 UU No. 13 Tahun 2003 jo. UU No. 6 Tahun 2023
Cari artikel tentang Peraturan Perusahaan →
Istilah terkait
- Pengunduran Diri
- Penutupan Perusahaan
- Penyakit Akibat Kerja
- Perjanjian Bersama
- Perjanjian Kerja
- Perjanjian Kerja Bersama
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.