Kamus Hukum · Hukum Pidana & Acara Pidana

Penyitaan

Disebut juga: sita pidana, beslag

Penyitaan adalah tindakan penyidik mengambil alih dan menyimpan benda bergerak atau tidak bergerak untuk kepentingan pembuktian. Penyitaan pada prinsipnya memerlukan izin ketua pengadilan negeri. Benda yang disita dapat dikembalikan, dirampas, atau dimusnahkan sesuai putusan hakim.

Contoh

Polisi menyita ponsel tersangka penyebar video asusila sebagai barang bukti.

Dasar hukum: Pasal 38 sampai 46 UU 8/1981 tentang KUHAP

Cari artikel tentang Penyitaan →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp