Kamus Hukum · Hukum Pidana & Acara Pidana
Penyitaan
Disebut juga: sita pidana, beslag
Penyitaan adalah tindakan penyidik mengambil alih dan menyimpan benda bergerak atau tidak bergerak untuk kepentingan pembuktian. Penyitaan pada prinsipnya memerlukan izin ketua pengadilan negeri. Benda yang disita dapat dikembalikan, dirampas, atau dimusnahkan sesuai putusan hakim.
Contoh
Polisi menyita ponsel tersangka penyebar video asusila sebagai barang bukti.
Dasar hukum: Pasal 38 sampai 46 UU 8/1981 tentang KUHAP
Cari artikel tentang Penyitaan →
Istilah terkait
- Penyertaan
- Penyidik Pegawai Negeri Sipil
- Penyidikan
- Perampasan Barang
- Perbarengan Tindak Pidana
- Perbuatan Tidak Menyenangkan
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.