Kamus Hukum · Hukum Pajak

Penyidikan Tindak Pidana Perpajakan

Disebut juga: penyidikan pajak

Penyidikan tindak pidana perpajakan adalah tindakan penyidik pajak untuk mencari dan mengumpulkan bukti guna membuat terang tindak pidana perpajakan dan menemukan tersangkanya. Penyidikan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Hasil penyidikan dilimpahkan kepada penuntut umum.

Contoh

Penyidik pajak menetapkan pemilik perusahaan sebagai tersangka karena sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut.

Dasar hukum: Pasal 44 UU KUP jo UU HPP

Cari artikel tentang Penyidikan Tindak Pidana Perpajakan →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp