Kamus Hukum · Hukum Pidana & Acara Pidana

Penyerangan Harkat dan Martabat Presiden

Disebut juga: penghinaan presiden

Penyerangan harkat dan martabat Presiden atau Wakil Presiden adalah tindak pidana menyerang kehormatan diri kepala negara di muka umum, termasuk menista atau memfitnah. Dalam KUHP nasional, tindak pidana ini merupakan delik aduan yang hanya dapat diproses atas pengaduan tertulis Presiden atau Wakil Presiden. Kritik untuk kepentingan umum tidak termasuk penyerangan.

Contoh

Unggahan yang memfitnah Presiden melakukan perbuatan asusila hanya dapat diproses jika Presiden mengadukannya.

Dasar hukum: Pasal 218 dan 220 UU 1/2023 tentang KUHP

Cari artikel tentang Penyerangan Harkat dan Martabat Presiden →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp