Kamus Hukum · Hukum Pajak

Penyanderaan Pajak

Disebut juga: gijzeling, paksa badan

Penyanderaan adalah pengekangan sementara kebebasan penanggung pajak dengan menempatkannya di tempat tertentu. Upaya ini hanya dapat dilakukan terhadap penanggung pajak dengan utang pajak dalam jumlah tertentu yang diragukan iktikad baiknya dalam melunasi. Pelaksanaannya memerlukan izin tertulis dari pejabat yang berwenang dan berlangsung dalam jangka waktu terbatas.

Contoh

Direktur perusahaan yang menunggak pajak miliaran rupiah dan menyembunyikan aset disandera hingga utang pajaknya dilunasi.

Dasar hukum: UU 19/1997 jo UU 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa

Cari artikel tentang Penyanderaan Pajak →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp