Kamus Hukum · Hukum Pidana & Acara Pidana

Penyalahgunaan Wewenang

Disebut juga: abuse of power, detournement de pouvoir

Penyalahgunaan wewenang dalam tindak pidana korupsi adalah perbuatan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara. Pelakunya adalah orang yang memiliki jabatan atau kedudukan. Unsur ini berbeda dengan perbuatan melawan hukum dalam Pasal 2 UU Tipikor.

Contoh

Kepala dinas yang menunjuk perusahaan milik keluarganya tanpa lelang hingga merugikan negara dapat dijerat penyalahgunaan wewenang.

Dasar hukum: Pasal 3 UU 31/1999 jo. UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Cari artikel tentang Penyalahgunaan Wewenang →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp