Kamus Hukum · Hukum Pidana & Acara Pidana
Penyalahguna Narkotika
Disebut juga: pemakai narkoba, pengguna narkotika
Penyalah guna narkotika adalah orang yang menggunakan narkotika tanpa hak atau melawan hukum. Ancaman pidananya lebih ringan dibanding pengedar, dan hakim wajib memperhatikan kemungkinan rehabilitasi. Jika terbukti sebagai korban penyalahgunaan atau pecandu, ia dapat diputus menjalani rehabilitasi.
Contoh
Pemakai sabu yang tertangkap dengan barang bukti sangat sedikit dapat didakwa sebagai penyalah guna dan direhabilitasi.
Dasar hukum: Pasal 1 angka 15, 103, dan 127 UU 35/2009 tentang Narkotika
Cari artikel tentang Penyalahguna Narkotika →
Istilah terkait
- Penipuan
- Penodaan Agama
- Penuntut Umum
- Penyalahgunaan Wewenang
- Penyelidikan
- Penyerangan Harkat dan Martabat Presiden
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.