Kamus Hukum · Hukum Ketenagakerjaan

Penyakit Akibat Kerja

Disebut juga: PAK, occupational disease

Penyakit akibat kerja adalah penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan atau lingkungan kerja. Contohnya gangguan pendengaran karena kebisingan pabrik atau penyakit paru akibat debu. Penyakit ini dilindungi program Jaminan Kecelakaan Kerja.

Contoh

Pekerja tambang batu yang menderita silikosis dapat mengajukan klaim sebagai penyakit akibat kerja.

Dasar hukum: Peraturan Presiden No. 7 Tahun 2019 tentang Penyakit Akibat Kerja; PP No. 44 Tahun 2015

Cari artikel tentang Penyakit Akibat Kerja →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp