Kamus Hukum · Hukum Tata Usaha Negara

Penundaan Pelaksanaan Keputusan TUN

Disebut juga: schorsing, penundaan KTUN

Penundaan pelaksanaan keputusan TUN adalah permohonan penggugat agar keputusan yang digugat tidak dijalankan dulu selama perkara diperiksa. Pada dasarnya gugatan tidak menunda berlakunya keputusan, tetapi hakim dapat mengabulkan penundaan bila ada keadaan sangat mendesak yang merugikan penggugat. Penundaan tidak dapat diberikan bila menyangkut kepentingan umum dalam rangka pembangunan.

Contoh

Pemilik toko meminta PTUN menunda perintah pembongkaran tokonya sampai putusan dijatuhkan.

Dasar hukum: Pasal 67 UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara

Cari artikel tentang Penundaan Pelaksanaan Keputusan TUN →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp