Kamus Hukum · Hukum Pidana & Acara Pidana

Penodaan Agama

Disebut juga: penistaan agama, blasphemy

Penodaan agama adalah perbuatan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia. Pasal ini sering dikritik karena rumusannya dinilai karet. KUHP nasional mengaturnya dalam bab tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan.

Contoh

Seseorang yang sengaja menginjak kitab suci dan menyebarkan videonya dapat dijerat penodaan agama.

Dasar hukum: Pasal 156a KUHP; UU 1/2023 tentang KUHP

Cari artikel tentang Penodaan Agama →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp