Kamus Hukum · Hukum Perdata

Penitipan Barang

Disebut juga: bewaargeving, depositum

Penitipan barang adalah perjanjian ketika seseorang menerima barang dari orang lain dengan kewajiban menyimpan dan mengembalikannya dalam wujud asli. Penitipan dapat dilakukan dengan atau tanpa upah. Penerima titipan wajib merawat barang dengan baik.

Contoh

Pengunjung mal menitipkan tas di loket penitipan dan menerima kartu sebagai bukti.

Dasar hukum: Pasal 1694 dan seterusnya KUHPerdata

Cari artikel tentang Penitipan Barang →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp