Kamus Hukum · Hukum Pajak

Peninjauan Kembali Sengketa Pajak

Disebut juga: PK pajak

Peninjauan kembali sengketa pajak adalah upaya hukum luar biasa atas putusan Pengadilan Pajak yang diajukan ke Mahkamah Agung. Upaya ini dapat ditempuh oleh wajib pajak maupun Direktorat Jenderal Pajak. Pengajuan PK tidak menunda pelaksanaan putusan Pengadilan Pajak.

Contoh

DJP mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung setelah kalah dalam putusan banding di Pengadilan Pajak.

Dasar hukum: UU 14/2002 tentang Pengadilan Pajak

Cari artikel tentang Peninjauan Kembali Sengketa Pajak →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp