Kamus Hukum · Hukum Pajak

Pengusaha Kecil PPN

Disebut juga: batas pengusaha kecil

Pengusaha kecil adalah pengusaha yang peredaran brutonya dalam satu tahun buku tidak melebihi batas yang ditetapkan Menteri Keuangan, saat ini Rp4,8 miliar. Pengusaha kecil tidak wajib dikukuhkan sebagai PKP, tetapi boleh memilih dikukuhkan. Bila omzetnya melampaui batas, ia wajib melaporkan usaha untuk dikukuhkan.

Contoh

Penjahit dengan omzet Rp1 miliar setahun tidak wajib memungut PPN karena berstatus pengusaha kecil.

Dasar hukum: Pasal 3A UU PPN; Peraturan Menteri Keuangan tentang batasan pengusaha kecil

Cari artikel tentang Pengusaha Kecil PPN →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp