Kamus Hukum · Hukum Ketenagakerjaan

Pengunduran Diri

Disebut juga: resign, resign kerja

Pengunduran diri adalah berakhirnya hubungan kerja atas kemauan pekerja sendiri. Pekerja umumnya harus mengajukan permohonan tertulis paling lambat tiga puluh hari sebelum tanggal berhenti, tidak terikat ikatan dinas, dan tetap bekerja sampai tanggal tersebut. Pekerja yang mengundurkan diri tidak berhak atas pesangon, tetapi berhak atas uang penggantian hak dan uang pisah sesuai aturan perusahaan.

Contoh

Seorang karyawan menyerahkan surat resign sebulan sebelumnya dan menerima uang penggantian cuti yang belum diambil.

Dasar hukum: PP 35/2021

Cari artikel tentang Pengunduran Diri →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp