Kamus Hukum · Hukum Pidana & Acara Pidana

Penghentian Penuntutan

Disebut juga: SKPP, surat ketetapan penghentian penuntutan

Penghentian penuntutan adalah keputusan penuntut umum untuk tidak melanjutkan perkara ke pengadilan karena tidak cukup bukti, peristiwanya bukan tindak pidana, atau perkara ditutup demi hukum. Keputusan ini dituangkan dalam surat ketetapan. Perkara dapat dibuka kembali jika ditemukan alasan baru.

Contoh

Kejaksaan menerbitkan SKPP karena korban dan tersangka berdamai melalui keadilan restoratif.

Dasar hukum: Pasal 140 ayat (2) UU 8/1981 tentang KUHAP; Peraturan Kejaksaan 15/2020

Cari artikel tentang Penghentian Penuntutan →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp