Kamus Hukum · Hukum Pajak
Penghasilan Tidak Kena Pajak
Disebut juga: PTKP
Penghasilan tidak kena pajak adalah batas penghasilan setahun yang dikurangkan dari penghasilan bruto orang pribadi sebelum dihitung pajaknya. Saat ini PTKP dasar bagi wajib pajak orang pribadi adalah Rp54 juta per tahun, dengan tambahan untuk status kawin dan setiap tanggungan paling banyak tiga orang. Penghasilan di bawah PTKP tidak dikenai pajak penghasilan.
Contoh
Pekerja lajang dengan penghasilan Rp4 juta sebulan tidak terutang PPh karena total setahunnya di bawah PTKP.
Dasar hukum: UU Pajak Penghasilan; PMK 101/PMK.010/2016
Cari artikel tentang Penghasilan Tidak Kena Pajak →
Istilah terkait
- Banding Pajak
- Bukti Potong
- Denda Telat Lapor SPT
- Keberatan Pajak
- Nomor Pokok Wajib Pajak
- Pajak Penghasilan
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.