Kamus Hukum · Hukum Pajak

Penghasilan Tidak Kena Pajak

Disebut juga: PTKP

Penghasilan tidak kena pajak adalah batas penghasilan setahun yang dikurangkan dari penghasilan bruto orang pribadi sebelum dihitung pajaknya. Saat ini PTKP dasar bagi wajib pajak orang pribadi adalah Rp54 juta per tahun, dengan tambahan untuk status kawin dan setiap tanggungan paling banyak tiga orang. Penghasilan di bawah PTKP tidak dikenai pajak penghasilan.

Contoh

Pekerja lajang dengan penghasilan Rp4 juta sebulan tidak terutang PPh karena total setahunnya di bawah PTKP.

Dasar hukum: UU Pajak Penghasilan; PMK 101/PMK.010/2016

Cari artikel tentang Penghasilan Tidak Kena Pajak →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp