Kamus Hukum · Hukum Pajak

Penghasilan Kena Pajak

Disebut juga: PKP penghasilan, taxable income

Penghasilan kena pajak adalah dasar penghitungan PPh, yaitu penghasilan neto dikurangi PTKP bagi orang pribadi. Bagi badan, penghasilan kena pajak adalah penghasilan bruto dikurangi biaya yang diperbolehkan. Jumlah ini kemudian dikalikan tarif pajak yang berlaku.

Contoh

Gaji setahun dikurangi biaya jabatan, iuran pensiun, dan PTKP menghasilkan penghasilan kena pajak karyawan.

Dasar hukum: Pasal 6, 7, dan 17 UU PPh

Cari artikel tentang Penghasilan Kena Pajak →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp