Kamus Hukum · Hukum Keluarga & Waris
Pengasuhan Alternatif
Disebut juga: anak asuh, orang tua asuh
Pengasuhan alternatif adalah pengasuhan anak oleh pihak selain orang tua kandung karena orang tua tidak dapat menjamin tumbuh kembang anak. Pengasuhan dapat dilakukan oleh keluarga, orang tua asuh, atau lembaga pengasuhan anak. Pengasuhan ini tidak mengubah status hubungan darah anak dengan orang tuanya. Berbeda dengan adopsi, kekuasaan orang tua kandung tidak terputus.
Contoh
Anak itu ditempatkan dalam pengasuhan alternatif oleh pamannya selama ibunya dirawat di luar negeri.
Dasar hukum: Pasal 37 dan 38 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Cari artikel tentang Pengasuhan Alternatif →
Istilah terkait
- Penetapan Asal Usul Anak
- Pengakuan Anak
- Pengangkatan Anak
- Pengesahan Anak
- Penggantian Tempat
- Penghalang Kewarisan
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.