Kamus Hukum · Hukum Keluarga & Waris

Pengasuhan Alternatif

Disebut juga: anak asuh, orang tua asuh

Pengasuhan alternatif adalah pengasuhan anak oleh pihak selain orang tua kandung karena orang tua tidak dapat menjamin tumbuh kembang anak. Pengasuhan dapat dilakukan oleh keluarga, orang tua asuh, atau lembaga pengasuhan anak. Pengasuhan ini tidak mengubah status hubungan darah anak dengan orang tuanya. Berbeda dengan adopsi, kekuasaan orang tua kandung tidak terputus.

Contoh

Anak itu ditempatkan dalam pengasuhan alternatif oleh pamannya selama ibunya dirawat di luar negeri.

Dasar hukum: Pasal 37 dan 38 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Cari artikel tentang Pengasuhan Alternatif →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp