Kamus Hukum · Hukum Keluarga & Waris
Pengakuan Anak
Disebut juga: erkenning, pengakuan ayah
Pengakuan anak adalah pengakuan seorang ayah terhadap anaknya yang lahir di luar ikatan perkawinan sah atas persetujuan ibu kandung anak tersebut. Pengakuan ini wajib dilaporkan kepada instansi pencatatan sipil. Pencatatan dilakukan pada register akta pengakuan anak. Dengan pengakuan, timbul hubungan perdata tertentu antara ayah dan anak.
Contoh
Ayah biologis melaporkan pengakuan anak ke Dukcapil dengan persetujuan ibu anak tersebut.
Dasar hukum: Pasal 49 UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana diubah; Pasal 280 KUHPerdata
Cari artikel tentang Pengakuan Anak →
Istilah terkait
- Penerimaan Warisan Secara Beneficiair
- Penetapan Ahli Waris
- Penetapan Asal Usul Anak
- Pengangkatan Anak
- Pengasuhan Alternatif
- Pengesahan Anak
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.