Kamus Hukum · Hukum Keluarga & Waris
Pengangkatan Anak
Disebut juga: adopsi, anak angkat
Pengangkatan anak adalah perbuatan hukum yang mengalihkan anak dari kekuasaan orang tua atau walinya ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkat. Agar sah, pengangkatan anak harus ditetapkan oleh pengadilan negeri atau pengadilan agama. Pengangkatan anak tidak memutus hubungan darah dengan orang tua kandung, dan anak angkat Muslim tidak otomatis menjadi ahli waris.
Contoh
Pasangan yang lama belum dikaruniai anak mengajukan permohonan pengangkatan anak ke pengadilan dengan persetujuan orang tua kandung.
Dasar hukum: PP 54/2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak
Cari artikel tentang Pengangkatan Anak →
Istilah terkait
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.