Kamus Hukum · Hukum Keluarga & Waris
Pengesahan Anak
Disebut juga: wettiging, legitimasi anak
Pengesahan anak adalah pengesahan status anak yang lahir sebelum orang tuanya menikah menjadi anak sah, setelah kedua orang tuanya menikah secara sah. Pengesahan wajib dilaporkan kepada instansi pencatatan sipil. Pejabat pencatatan lalu membuat catatan pinggir pada akta kelahiran anak. Pengesahan hanya berlaku bagi anak yang orang tuanya telah melaksanakan perkawinan sah menurut agama dan negara.
Contoh
Setelah orang tuanya menikah resmi, anak itu memperoleh pengesahan anak melalui catatan pinggir di akta kelahirannya.
Dasar hukum: Pasal 50 UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana diubah; Pasal 272 KUHPerdata
Cari artikel tentang Pengesahan Anak →
Istilah terkait
- Pengakuan Anak
- Pengangkatan Anak
- Pengasuhan Alternatif
- Penggantian Tempat
- Penghalang Kewarisan
- Pengingkaran Anak
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.