Kamus Hukum · Hukum Keluarga & Waris

Penggantian Tempat

Disebut juga: plaatsvervulling, representasi

Penggantian tempat adalah hak keturunan untuk menggantikan kedudukan ahli waris yang telah meninggal lebih dahulu daripada pewaris menurut KUHPerdata. Pengganti memperoleh hak yang sama dengan orang yang digantikannya. Dalam garis lurus ke bawah, penggantian berlangsung tanpa batas. Jika ada beberapa pengganti, mereka berbagi bagian orang yang digantikan.

Contoh

Dua cucu bersama-sama menggantikan tempat ibunya yang telah wafat untuk mewaris dari nenek mereka.

Dasar hukum: Pasal 841 sampai 848 KUHPerdata

Cari artikel tentang Penggantian Tempat →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp