Kamus Hukum · Hukum Pajak

Pengampunan Pajak

Disebut juga: tax amnesty

Pengampunan pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, sanksi administrasi, dan sanksi pidana perpajakan dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan. Program ini berlangsung pada 2016–2017. Harta yang diungkapkan tetapi ternyata kurang dilaporkan dapat dikenai pajak dan sanksi.

Contoh

Banyak wajib pajak mendeklarasikan harta di luar negeri melalui program pengampunan pajak 2016.

Dasar hukum: UU 11/2016 tentang Pengampunan Pajak

Cari artikel tentang Pengampunan Pajak →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp