Kamus Hukum · Hukum Tata Usaha Negara
Pengadilan Tata Usaha Negara
Disebut juga: PTUN
Pengadilan tata usaha negara adalah pengadilan yang berwenang memeriksa dan memutus sengketa antara warga atau badan hukum dengan badan atau pejabat pemerintahan akibat dikeluarkannya keputusan atau tindakan pemerintahan. Gugatan dapat meminta agar keputusan dinyatakan batal atau tidak sah, disertai tuntutan ganti rugi atau rehabilitasi.
Contoh
Pengusaha menggugat ke PTUN karena izin usahanya dicabut tanpa alasan yang jelas.
Dasar hukum: UU 5/1986 sebagaimana diubah UU 9/2004 dan UU 51/2009
Cari artikel tentang Pengadilan Tata Usaha Negara →
Istilah terkait
- Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik
- Diskresi
- Fiktif Positif
- Keputusan Tata Usaha Negara
- Maladministrasi
- Sengketa Informasi Publik
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.