Kamus Hukum · Hukum Ketenagakerjaan
Pengadilan Hubungan Industrial
Disebut juga: PHI
Pengadilan hubungan industrial adalah pengadilan khusus di lingkungan pengadilan negeri yang memeriksa perselisihan hak, kepentingan, PHK, dan perselisihan antarserikat pekerja. Gugatan ke PHI hanya dapat diajukan setelah bipartit dan mediasi atau konsiliasi gagal, dengan melampirkan risalah atau anjuran. Untuk nilai gugatan di bawah jumlah tertentu, pekerja tidak dikenakan biaya perkara.
Contoh
Setelah anjuran mediator diabaikan perusahaan, pekerja mengajukan gugatan pesangon ke PHI di ibu kota provinsi.
Dasar hukum: UU 2/2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Cari artikel tentang Pengadilan Hubungan Industrial →
Istilah terkait
- Alih Daya
- Jaminan Kehilangan Pekerjaan
- Mogok Kerja
- Pemutusan Hubungan Kerja
- Pengunduran Diri
- Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.