Kamus Hukum · Hukum Pajak

Penentuan Harga Transfer

Disebut juga: transfer pricing

Penentuan harga transfer adalah penetapan harga dalam transaksi antara pihak yang memiliki hubungan istimewa. Transaksi tersebut wajib mengikuti prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Jika tidak wajar, Direktorat Jenderal Pajak berwenang mengoreksi harga sehingga pajak yang terutang bertambah.

Contoh

Kantor pajak mengoreksi harga jual barang ke induk perusahaan di luar negeri yang jauh di bawah harga pasar.

Dasar hukum: Pasal 18 ayat (3) UU PPh

Cari artikel tentang Penentuan Harga Transfer →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp