Kamus Hukum · Hukum Pidana & Acara Pidana
Penelantaran Rumah Tangga
Disebut juga: menelantarkan keluarga
Penelantaran rumah tangga adalah perbuatan tidak memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal ia wajib melakukannya menurut hukum atau perjanjian. Termasuk juga membatasi atau melarang korban bekerja sehingga korban bergantung secara ekonomi. Perbuatan ini diancam pidana dalam UU PKDRT.
Contoh
Suami yang pergi bertahun-tahun tanpa menafkahi istri dan anaknya dapat dilaporkan atas penelantaran rumah tangga.
Dasar hukum: Pasal 9 dan 49 UU 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga
Cari artikel tentang Penelantaran Rumah Tangga →
Istilah terkait
- Pencurian
- Pencurian dengan Kekerasan
- Pencurian dengan Pemberatan
- Penelitian Kemasyarakatan
- Pengaduan
- Pengancaman
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.