Kamus Hukum · Hukum Keluarga & Waris
Pencabutan Kekuasaan Orang Tua
Disebut juga: ontzetting, pencabutan hak asuh
Pencabutan kekuasaan orang tua adalah putusan pengadilan yang mencabut kekuasaan salah satu atau kedua orang tua atas anak. Alasannya antara lain orang tua sangat melalaikan kewajiban atau berkelakuan sangat buruk. Permohonan dapat diajukan oleh orang tua yang lain, keluarga dalam garis lurus ke atas, saudara kandung yang dewasa, atau pejabat berwenang. Meski dicabut, orang tua tetap wajib membiayai pemeliharaan anak.
Contoh
Kakek mengajukan pencabutan kekuasaan orang tua karena ayah sang cucu kecanduan narkoba dan menelantarkan anaknya.
Dasar hukum: Pasal 49 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan; Pasal 30 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Cari artikel tentang Pencabutan Kekuasaan Orang Tua →
Istilah terkait
- Pembagian Waris Secara Damai
- Pembatalan Perkawinan
- Pemisahan Harta Warisan
- Pencatatan Perkawinan
- Pencegahan Perkawinan
- Penelantaran Anak
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.