Kamus Hukum · Hukum Pidana & Acara Pidana
Penahanan
Disebut juga: ditahan, tahanan
Penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, penuntut umum, atau hakim untuk jangka waktu tertentu. Penahanan hanya boleh dilakukan bila memenuhi syarat undang-undang, misalnya ada kekhawatiran melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi perbuatan. Selain tahanan rutan, dikenal tahanan rumah dan tahanan kota. Tersangka dapat mengajukan penangguhan penahanan.
Contoh
Tersangka korupsi ditahan di rumah tahanan selama penyidikan karena dikhawatirkan menghilangkan barang bukti.
Dasar hukum: UU 20/2025 tentang KUHAP
Cari artikel tentang Penahanan →
Istilah terkait
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.