Kamus Hukum · Hukum Keluarga & Waris
Pemisahan Harta Warisan
Disebut juga: boedelscheiding, pembagian warisan
Pemisahan harta warisan adalah tindakan membagi harta peninggalan yang semula dimiliki bersama oleh para ahli waris. Menurut KUHPerdata, tidak seorang ahli waris pun dapat dipaksa membiarkan harta warisan tetap tidak terbagi. Pembagian dapat dilakukan secara damai atau melalui pengadilan. Hasilnya sering dituangkan dalam akta notaris.
Contoh
Kelima bersaudara menandatangani akta pemisahan harta warisan di hadapan notaris.
Dasar hukum: Pasal 1066 KUHPerdata
Cari artikel tentang Pemisahan Harta Warisan →
Istilah terkait
- Pelaksana Wasiat
- Pembagian Waris Secara Damai
- Pembatalan Perkawinan
- Pencabutan Kekuasaan Orang Tua
- Pencatatan Perkawinan
- Pencegahan Perkawinan
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.