Kamus Hukum · Hukum Pidana & Acara Pidana

Pemeriksaan In Absentia

Disebut juga: sidang tanpa kehadiran terdakwa, in absentia

Pemeriksaan in absentia adalah pemeriksaan dan pemutusan perkara tanpa kehadiran terdakwa. Dalam perkara pidana umum, terdakwa pada prinsipnya wajib hadir. Namun dalam perkara tertentu seperti korupsi dan pencucian uang, persidangan dapat dilakukan jika terdakwa sudah dipanggil secara sah tetapi tidak hadir tanpa alasan sah.

Contoh

Pengadilan Tipikor memutus perkara terdakwa korupsi yang kabur ke luar negeri secara in absentia.

Dasar hukum: Pasal 38 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; UU 8/2010 tentang TPPU

Cari artikel tentang Pemeriksaan In Absentia →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp