Kamus Hukum · Hukum Pidana & Acara Pidana
Pemerasan
Disebut juga: afpersing, extortion
Pemerasan adalah perbuatan memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan agar menyerahkan barang, membuat utang, atau menghapus piutang, dengan maksud menguntungkan diri secara melawan hukum. Pemerasan berbeda dengan pengancaman yang menggunakan ancaman pencemaran atau membuka rahasia. Ancaman pidananya cukup berat.
Contoh
Preman yang memaksa pedagang menyerahkan uang setoran sambil mengancam memukul dapat dipidana karena pemerasan.
Dasar hukum: Pasal 368 KUHP; UU 1/2023 tentang KUHP
Cari artikel tentang Pemerasan →
Istilah terkait
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.