Kamus Hukum · Hukum Keluarga & Waris
Pembagian Waris Secara Damai
Disebut juga: takharuj, tasaluh, perdamaian waris
Pembagian waris secara damai adalah kesepakatan para ahli waris untuk membagi harta warisan dengan cara yang mereka setujui. Menurut KHI, setelah masing-masing menyadari bagiannya, para ahli waris dapat bersepakat membagi secara berbeda dari ketentuan faraidh. Kesepakatan ini harus dibuat dengan sukarela. Perdamaian dapat dituangkan dalam akta notaris atau akta perdamaian di pengadilan.
Contoh
Para ahli waris sepakat membagi warisan sama rata melalui pembagian waris secara damai.
Dasar hukum: Pasal 183 Kompilasi Hukum Islam
Cari artikel tentang Pembagian Waris Secara Damai →
Istilah terkait
- Nomor Induk Kependudukan
- Nusyuz
- Pelaksana Wasiat
- Pembatalan Perkawinan
- Pemisahan Harta Warisan
- Pencabutan Kekuasaan Orang Tua
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.