Kamus Hukum · Hukum Pidana & Acara Pidana

Pemaafan Hakim

Disebut juga: rechterlijk pardon, judicial pardon

Pemaafan hakim adalah kewenangan hakim untuk tidak menjatuhkan pidana atau tindakan walaupun terdakwa terbukti bersalah. Pertimbangannya antara lain ringannya perbuatan, keadaan pribadi pelaku, dan keadaan saat atau setelah tindak pidana terjadi. Putusan tetap menyatakan terdakwa bersalah, tetapi tanpa hukuman.

Contoh

Nenek yang mengambil beberapa batang kayu untuk memasak dapat dinyatakan bersalah tetapi dimaafkan oleh hakim.

Dasar hukum: UU 1/2023 tentang KUHP

Cari artikel tentang Pemaafan Hakim →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp