Kamus Hukum · Hukum Konsumen, Keuangan & Digital

Pelaku Usaha

Disebut juga: produsen, penjual

Pelaku usaha adalah setiap orang atau badan usaha, baik berbadan hukum maupun tidak, yang menjalankan kegiatan usaha di wilayah Indonesia. Istilah ini mencakup produsen, importir, distributor, pedagang, hingga penyedia jasa. Pelaku usaha wajib beriktikad baik, memberi informasi yang benar, dan bertanggung jawab atas kerugian konsumen akibat barang atau jasa yang dijualnya.

Contoh

Toko daring yang menjual ponsel rusak tanpa memberi tahu pembeli tetap berkedudukan sebagai pelaku usaha yang wajib bertanggung jawab.

Dasar hukum: Pasal 1 angka 3 dan Pasal 7 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Cari artikel tentang Pelaku Usaha →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp