Kamus Hukum · Hukum Konsumen, Keuangan & Digital
Pelaku Usaha
Disebut juga: produsen, penjual
Pelaku usaha adalah setiap orang atau badan usaha, baik berbadan hukum maupun tidak, yang menjalankan kegiatan usaha di wilayah Indonesia. Istilah ini mencakup produsen, importir, distributor, pedagang, hingga penyedia jasa. Pelaku usaha wajib beriktikad baik, memberi informasi yang benar, dan bertanggung jawab atas kerugian konsumen akibat barang atau jasa yang dijualnya.
Contoh
Toko daring yang menjual ponsel rusak tanpa memberi tahu pembeli tetap berkedudukan sebagai pelaku usaha yang wajib bertanggung jawab.
Dasar hukum: Pasal 1 angka 3 dan Pasal 7 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Cari artikel tentang Pelaku Usaha →
Istilah terkait
- Parate Eksekusi
- Paylater
- Pejabat Pelindungan Data Pribadi
- Pembuktian Terbalik dalam Sengketa Konsumen
- Penagih Utang
- Penarikan Objek Jaminan Fidusia
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.