Kamus Hukum · Hukum Konsumen, Keuangan & Digital
Pejabat Pelindungan Data Pribadi
Disebut juga: DPO, data protection officer
Pejabat pelindungan data pribadi adalah orang yang ditunjuk pengendali atau prosesor data untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan pelindungan data. Penunjukan wajib antara lain bila pemrosesan dilakukan untuk pelayanan publik, memantau orang secara sistematis dalam skala besar, atau memproses data spesifik dalam skala besar. Pejabat ini memberi saran, memantau, dan menjadi narahubung.
Contoh
Bank menunjuk pejabat pelindungan data pribadi untuk menangani permintaan nasabah terkait datanya.
Dasar hukum: Pasal 53 dan Pasal 54 UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi
Cari artikel tentang Pejabat Pelindungan Data Pribadi →
Istilah terkait
- Otoritas Jasa Keuangan
- Parate Eksekusi
- Paylater
- Pelaku Usaha
- Pembuktian Terbalik dalam Sengketa Konsumen
- Penagih Utang
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.