Kamus Hukum · Hukum Konsumen, Keuangan & Digital

Parate Eksekusi

Disebut juga: eksekusi langsung, parate executie

Parate eksekusi adalah hak kreditur pemegang jaminan untuk menjual objek jaminan atas kekuasaannya sendiri melalui pelelangan umum tanpa harus menggugat ke pengadilan terlebih dahulu, jika debitur cidera janji. Hak ini dikenal terutama pada hak tanggungan. Hasil penjualan dipakai untuk melunasi utang, dan sisanya dikembalikan kepada debitur.

Contoh

Bank melelang rumah debitur yang menunggak KPR melalui KPKNL berdasarkan parate eksekusi hak tanggungan.

Dasar hukum: Pasal 6 dan Pasal 20 UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan

Cari artikel tentang Parate Eksekusi →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp