Kamus Hukum · Hukum Konsumen, Keuangan & Digital
Parate Eksekusi
Disebut juga: eksekusi langsung, parate executie
Parate eksekusi adalah hak kreditur pemegang jaminan untuk menjual objek jaminan atas kekuasaannya sendiri melalui pelelangan umum tanpa harus menggugat ke pengadilan terlebih dahulu, jika debitur cidera janji. Hak ini dikenal terutama pada hak tanggungan. Hasil penjualan dipakai untuk melunasi utang, dan sisanya dikembalikan kepada debitur.
Contoh
Bank melelang rumah debitur yang menunggak KPR melalui KPKNL berdasarkan parate eksekusi hak tanggungan.
Dasar hukum: Pasal 6 dan Pasal 20 UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan
Cari artikel tentang Parate Eksekusi →
Istilah terkait
- Lembaga Penjamin Simpanan
- Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat
- Otoritas Jasa Keuangan
- Paylater
- Pejabat Pelindungan Data Pribadi
- Pelaku Usaha
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.