Kamus Hukum · Hukum Konsumen, Keuangan & Digital

Lembaga Penjamin Simpanan

Disebut juga: LPS, penjaminan simpanan

LPS adalah lembaga yang menjamin simpanan nasabah di bank apabila bank tersebut dicabut izin usahanya. Penjaminan berlaku sampai batas nilai tertentu per nasabah per bank dan dengan syarat suku bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS. Sejak UU P2SK, LPS juga diberi tugas menjamin polis asuransi.

Contoh

Ketika sebuah BPR ditutup, LPS membayar kembali tabungan nasabah sesuai batas penjaminan.

Dasar hukum: UU No. 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana diubah UU No. 4 Tahun 2023 (P2SK)

Cari artikel tentang Lembaga Penjamin Simpanan →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp