Kamus Hukum · Hukum Konsumen, Keuangan & Digital

Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan

Disebut juga: LAPS SJK

LAPS SJK adalah lembaga yang menyelesaikan sengketa antara konsumen dan lembaga jasa keuangan di luar pengadilan melalui mediasi, ajudikasi, atau arbitrase. Konsumen biasanya harus lebih dulu mengadu ke lembaga jasa keuangan yang bersangkutan sebelum membawa sengketa ke LAPS SJK. Prosesnya lebih sederhana daripada berperkara di pengadilan.

Contoh

Setelah pengaduannya ke bank tidak membuahkan hasil, nasabah membawa sengketa transaksi kartu kredit ke LAPS SJK.

Dasar hukum: Peraturan OJK tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan (POJK No. 61/POJK.07/2020)

Cari artikel tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp