Kamus Hukum · Hukum Konsumen, Keuangan & Digital
Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan
Disebut juga: LAPS SJK
LAPS SJK adalah lembaga yang menyelesaikan sengketa antara konsumen dan lembaga jasa keuangan di luar pengadilan melalui mediasi, ajudikasi, atau arbitrase. Konsumen biasanya harus lebih dulu mengadu ke lembaga jasa keuangan yang bersangkutan sebelum membawa sengketa ke LAPS SJK. Prosesnya lebih sederhana daripada berperkara di pengadilan.
Contoh
Setelah pengaduannya ke bank tidak membuahkan hasil, nasabah membawa sengketa transaksi kartu kredit ke LAPS SJK.
Dasar hukum: Peraturan OJK tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan (POJK No. 61/POJK.07/2020)
Cari artikel tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan →
Istilah terkait
- Klaim Asuransi
- Kontrak Elektronik
- Kredit Macet
- Lembaga Penjamin Simpanan
- Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat
- Otoritas Jasa Keuangan
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.