Kamus Hukum · Hukum Konsumen, Keuangan & Digital

Kredit Macet

Disebut juga: kredit bermasalah, non-performing loan, NPL

Kredit macet adalah pinjaman yang pembayaran pokok dan/atau bunganya sudah menunggak dalam waktu lama sehingga digolongkan dalam kualitas kredit terburuk. Status ini tercatat dalam sistem informasi debitur dan dapat menyulitkan peminjam untuk memperoleh kredit baru. Bank kemudian dapat menempuh penagihan, restrukturisasi, atau eksekusi agunan.

Contoh

Karena tidak membayar cicilan KPR lebih dari setahun, status kredit Andi tercatat macet di SLIK.

Dasar hukum: UU Perbankan; Peraturan OJK tentang Kualitas Aset Bank

Cari artikel tentang Kredit Macet →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp